Sejarah Bank Indonesia
Kalau selama ini kita mengenal Bank Indonesia,
atau yang lebih familiar dengan istilah BI, hanya melalui berita, surat
kabar, ataupun sebatas dari pendengaran sepintas, maka dalam artikel
ini kami akan mencoba menyajikan informasi tentang BI baik itu dari segi
fungsi, tugas, status kedudukan, serta visi misi. Diharapkan dengan
mengetahuinya kita lebih akrab dengan lembaga independen di Indonesia
ini yang fungsi pokoknya adalah sebagai pemelihara nilai rupiah agar
tetap stabil.
Sebenarnya
jika kita ingin mengenal lebih jauh tentang Bank Indonesia, kita bisa
berkunjung ke Museum BI yang beralamat tepatnya di Jalan Pintu Besar
Utara No. 3 Jakarta Barat. Pemilihan lokasi ini sangat strategis karena
gedung ini dulunya merupakan lokasi De Javasche Bank
yang menjadi cikal bakal dari Bank Indonesia itu sendiri. Lokasi
tersebut adalah bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh
pemerintah dan sekarang dimanfaatkan sebagai Museum Bank Indonesia.
Museum Bank Indonesia memiliki fasilitas-fasilitas yang diberikan untuk
menggali informasi lebih lengkap tentang sejarah, fungsi, maupun tugas
Bank Indonesia. Ini sangat bermanfaat bagi siapa saja yang ingin
memperluas cakrawala mereka ataupun siapa saja yang ingin melakukan
penelitian terkait dengan sejarah Bank Indonesia.
Sekilas tentang Sejarah Bank Indonesia
Bank Indonesia via intisari-online.com
Kembali di era pemerintahan
Hindia-Belanda, De Javasche Bank didirikan tepatnya pada tahun 1828. De
Javasche Bank bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Kira-kira satu
abad kemudian, tepatnya pada tahun 1953, Bank Indonesia dibentuk dengan
menggantikan fungsi dan peran De Javasche Bank. Sebagai bank sentral,
Bank Indonesia saat itu memiliki tiga fungsi utama yaitu di bidang
perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia
juga diberi wewenang untuk melakukan fungsi bank komersial sebagaimana
pendahulunya.
Lima
belas tahun kemudian pemerintah menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral
yang isinya mengatur tentang tugas serta kedudukan Bank Indonesia.
Undang-Undang ini tentunya juga sebagai pembeda atas bank-bank lain yang
melakukan fungsi komersial. Setelah diterbitkan Undang-Undang tersebut,
Bank Indonesia juga memiliki tugas tambahan yaitu membantu pemerintah
dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pada
tahun 1999 Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah sebagai Bank
Sentral independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan dalam
Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.
Setelah itu, beberapa amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dilakukan.
Pertama pada tahun 2004, UU Bank Indonesia diamendemen dengan
konsentrasi pada aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas
dan wewenang Bank Indonesia. Amendemen selanjutnya yaitu pada tahun
2008 ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU
No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 1999.
Dalam perubahan tersebut ditegaskan bahwa Bank Indonesia juga berperan
sebagai bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Perubahan Undang-Undang tersebut ditujukan untuk mewujudkan ketahanan
perbankan secara nasional untuk menanggulangi krisis global melalui
peningkatan akses perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka pendek
dari BI.
Sekilas tentang Museum Bank Indonesia
Museum Bank Indonesia via wikimedia.org
Ketidak-tahuan masyarakat tentang
Bank Indonesia, sejarah serta peran dan fungsinya menjadi latar belakang
paling utama didirikannya Museum BI. Sebagai dasar filosofis tentang
pembangunan museum Bank Indonesia adalah peran penting Bank Indonesia
itu sendiri yang termaktub dalam UU No. 23 tahun 1999. Museum Bank
Indonesia menjadi sarana yang sangat penting bagi Bank Indonesia sendiri
dalam melakukan edukasi terhadap masyarakat.
Museum Bank Indonesia
diresmikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 21 Juli
tahun 2009. Siapa saja boleh mengunjungi museum BI tanpa dipungut biaya.
Di Museum BI, pengunjung dapat menggali ilmu pengetahuan tentang
perjalanan Bank Indonesia termasuk dampak dari kebijakan-kebijakan yang
pernah di ambil dari masa ke masa, di mana itu semua merupakan bagian
dari perjalanan bangsa Indonesia yang sangat berharga.Tidak cukup melalui museum Bank Indonesia Kota, sekarang Bank Indonesia juga sudah merencanakan untuk mendirikan museum Bank Indonesia di daerah-daerah dengan memanfaatkan bangunan-bangunan yang sudah tidak terpakai. Informasi terbaru, bahwa Bank Indonesia sudah mempersiapkan Museum Mini Bank Indonesia atau MMBI di Kota Padang.
Fasilitas yang disediakan di Museum Bank Indonesia antara lain adalah pusat informasi Bank Indonesia (Bank Indonesia Information Centre), perpustakaan dan lain sebagainya. Di BI Information Centre, pengunjung akan dimanjakan dengan berbagai ragam informasi dalam bentuk time series dari masa ke masa yang merangkum semua perjalanan Bank Indonesia. Pengunjung tidak perlu repot-repot dalam mengakses informasi tersebut, karena semua informasi sudah dikemas dalam perangkat multi-media. Tidak hanya informasi yang berasal dari dalam negeri, BI Information Centre juga menyediakan beragam informasi yang berasal dari luar negeri. Jika pengunjung ingin fasilitas yang lebih modern, para pengunjung juga bisa memanfaatkan Bank Indonesia Virtual Museum sebagai sarana untuk mengakses informasi tentang BI melalui jaringan internet.
Status dan Kedudukan Bank Indonesia
Logo Bank Indonesia via blogspot.com
Status
Bank Indonesia sudah sejak tahun 1999 ditetapkan sebagai lembaga negara
yang independen dan memiliki kewenangan penuh dalam melaksanakan tugas
serta terbebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lain. Hal
tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 yang kemudian
diubah melalui Undang-Undang No. 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia.
Mengingat status tersebut, maka pihak luar atau pihak lain tidak boleh
melakukan intervensi dalam bentuk apapun. Bank Indonesia juga
berkewajiban untuk menolak usaha campur tangan apapun dari pihak luar.
Kedudukan dan status BI yang independen sangat diperlukan agar BI dapat
melakukan kewenangannya dalam melaksanakan fungsi dan perannya sebagai
otoritas moneter dengan maksimal.
Selain
itu, Bank Indonesia juga diakui sebagai badan hukum baik itu badan
hukum publik maupun badan hukum perdata yang ditetapkan dengan
undang-undang. Produk dari Bank Indonesia sebagai badan hukum publik
berupa aturan-aturan hukum yang mengikat atas dasar pelaksanaan
undang-undang yang berlaku bagi seluruh masyarakat. Sebagai badan hukum
perdata, BI dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di pengadilan
maupun di luar pengadilan.
Tugas dan Tujuan Bank Indonesia
Bank
Indonesia memiliki satu tujuan tunggal dan tiga pilar utama dalam
mendukung tercapainya tujuan tunggal tersebut. Mengingat peran dan
kapasitasnya sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia mengemban amanat untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam menjaga
kestabilan nilai rupiah Bank Indonesia melakukan dua hal yaitu:
- Menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa
- Menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain
Untuk
mengukur aspek pertama bisa dilihat melalui laju perkembangan inflasi,
sedangkan aspek kedua bisa dilihat dari nilai tukar rupiah terhadap mata
uang negara lain.
Dengan
satu tujuan tunggal tersebut, diharapkan Bank Indonesia dapat
memfokuskan langkah serta memperjelas batasan-batasan tanggung jawab
yang harus dilakukan. Oleh karena itu, masyarakat maupun pemerintah
dapat dengan mudah melihat bagaimana kinerja Bank Indonesia.
Dalam
mensukseskan tujuan tunggal Bank Indonesia, yaitu memelihara nilai
rupiah, maka Bank Indonesia memiliki tiga pilar utama yang sekaligus
juga menjadi bidang jangkauan tugasnya. Tiga Pilar tersebut adalah:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Menjaga stabilitas sistem keuangan
Dewan Gubernur Bank Indonesia
Bank
Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur dengan seorang Gubernur sebagai
kepala yang dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil,
serta empat sampai tujuh Deputi Gubernur. Jabatan Gubernur BI dan Deputi
Gubernur adalah selama lima tahun dan dapat diangkat kembali dengan
masa jabatan yang sama maksimal 1 kali masa jabatan berikutnya.
Gubernur
BI, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat
oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden dengan melihat
rekomendasi dari Gubernur BI sendiri. Anggota Dewan Gubernur Bank
Indonesia dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan tindak pidana
kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik selama 3 bulan berturut-turut
tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak mampu memenuhi
kewajiban kepada kreditur, berhalangan tetap, serta bila mengundurkan
diri. Selain dari alasan-alasan tersebut, Presiden RI tidak bisa
memberhentikan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Forum
Rapat Dewan Gubernur merupakan wadah untuk mengambil keputusan
tertinggi yang diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu
bulan dengan tujuan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter,
sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu untuk mengevaluasi
pelaksanaan moneter atau kebijakan lain yang sifatnya strategis dan
prinsipil. Keputusan dapat dicapai melalui musyawarah demi mencapai kata
mufakat. Apabila kata mufakat tidak dapat tercapai, maka Gubernur akan
mengambil keputusan akhir.
Mengenal Bank Indonesia Berarti Ikut Mewujudkan Fungsi dan Tugas BI
BI
hadir untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang lebih baik dengan
cara menjaga nilai rupiah agar tetap stabil. Dengan mengetahui lebih
jauh tentang Bank Indonesia, setidaknya kita ikut membantu mewujudkan
fungsi dan tugas BI tersebut sesuai dengan posisi kita masing-masing.
Hal yang paling sederhana dan bisa kita lakukan adalah dengan mencintai
rupiah (tidak pernah transaksi dengan mata uang asing) dan menggunakan
produk lokal tanah air.
sumber : https://www.cermati.com/artikel/mengenal-bank-indonesia-sejarah-berdiri-tugas-dan-tujuannya
sumber : https://www.cermati.com/artikel/mengenal-bank-indonesia-sejarah-berdiri-tugas-dan-tujuannya
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut